Pelempar Batu 2009-07-30 11:49:04 Oleh: Mas Soegeng
Kereta Api Argolawu baru
saja meninggalkan Stasiun Jatinegara. Tiba-tiba terdengar suara keras. Brak!
Aduh!! Yang pertama, suara kaca jendela kereta terkena lemparan batu. Yang
kedua, suara penumpang terkena pecahan kaca. Untung ada penumpang yang membawa
obat merah dan perban. Sementara bisa diatasi. Tapi bisakah sebuah trauma
didelete begitu saja?
Tak habis pikir, apakah
si pelempar batu itu sedang didera dendam kesumat sehingga kereta menjadi
sasaran atau mereka tahu bahwa perbuatannya tidak hanya merusak fasilitas
Negara, tapi juga membahayakan nyawa manusia?
Bulan lalu, seorang
masinis dinyatakan buta total setelah terkena batu yang dilemparkan orang waras
yang sudah kehilangan akal sehatnya. Batu itu masuk ke dalam kabin loko yang
sedang dikendarainya. Darah mengucur dan kereta diberhentikan karena tiba-tiba
keadaan sekitar gelap gulita. Ia tak bisa melihat lagi. Hingga April lalu,
sebanyak 8 orang masinis dilarikan ke rumah sakit terkena lemparan batu sebesar
singkong Klaten.
Hampir semua kereta
eksekutif tak ada yang luput dari serangan batu ini. Sedikitnya ada 3 sampai 7
kereta penumpang) setiap KA dihiasi retakan kaca jendela yang remuk dengan
lukisan seperti gambar ledakan atau gambar bunga mekar. Padahal kaca kereta
satu-satunya yang mampu memberi petunjuk hubungan penumpang dengan dunia
sekitarnya.
Ulah melempar kaca ini
sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak KA eksekutif berkaca lebar
dioperasikan tahun 1995. Penyebabnya? Bervariasi dan agak sulit
terindentifikasi. Ada yang sekedar iseng, nakal, ada yang dendam lantaran
saudaranya tak lagi bisa berjualan di lingkungan kereta atau tetangganya
berduka karena sapinya tertabrak kereta. Ada juga alasan ngawur, yakni
kekecewaan masyarakat terhadap petugas kereta api dan pemerintah.
Telah ratusan keluhan
penumpang terhadap pelemparan membabibuta ini. Namun belum ada metode pas untuk
memberhentikan kekerasan ini, setidaknya mengurangi volumenya. Belakangan, aksi
lempar batu ini merambah ke kereta ekonomi dan bisnis serta yang lebih brutal
lagi lewat KRL Jabodetabek. Sering batu nyasar ke penumpang ekonomi yang
pintunya senantiasa terbuka dan bisa dibayangkan korbannya.
Tak berarti PT KA
membiarkan aksi brutal ini. Tahun 2007, PT KA dan polisi mendatangi beberapa
kelurahan yang terindikasi sebagai wilayah rawan pelemparan batu. Ketua RT
setempat di pinggir rel juga diberi advokasi. Warga diberi pengarahan termasuk
sosialisasi ancaman hukuman bagi pelaku, namun batu terus melayang. Beberapa kali
pula, polisi berhasil menciduk pelempar batu kereta, namun polisi tidak bisa
menjebloskan ke penjara lantara PT KA berbaik hati dengan jalan pendekatan
advokasi.
Apakah hal ini yang
menyebabkan mereka tidak kapok? Belum ada penjelasan rasional. Hanya, kalau
sudah beberapa kali dilakukan pendekatan advokasi ternyata tidak reda juga,
kenapa melemah? Kejadian seperti perusakan prasarana dan sarana lain seperti
pencurian kabel, rel atau pendudukan tanah PT KA mestinya bisa dijadikan
pelajaran. Tentu dengan pendekatan akan lebih menguntungkan, namun membiarkan
hal itu terjadi terus jelas memperburuk masalah.
Apapun alasannya,
pelemparan batu ke arah kereta, jelas kejahatan terhadap masyarakat karena
menyebabkan teror, ketakutan dan kengerian. Aksi ini jelas telah mengganggu
fasilitas umum milik negara. Agar jera, hal yang pantas dilakukan adalah
memberi efek jera kepada pelempar batu adalah: penjara atau hukuman sosial.
Misalnya dengan membrsihkan kereta api atau toilet kereta yang biasanya bau
tajam, sekiranya hal ini lazim.
Tapi, bukankah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah jelas. Tengok
Bab XV Larangan pada pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak
atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya
prasarana dan sarana perkeretaapian. Hukumannya? 1,5 tahun penjara atau denda
Rp 500.000.000,-!
Namun, lagi-lagi PT KA
lebih memilih advokasi. Baru saja, PT KA Commuter Jabodetabek menangkap 9
anak-anak kecil yang melempari KRL. Waktu diciduk, semua orang tua menangis di
kantor polisi dan minta anaknya dibebaskan. PT KA kemudian memilih menjadikan
para “penjahat kecil” ini sebagai duta kereta api dengan cara memberi informasi
dan mengawasi lingkungannya agar tidak melempar kereta.
Sayangnya, cakupan
wilayah para pelempar ini membentang sepanjang jalur kereta api di Jawa. Kepada
siapakah sesudah aparat dan PT KA melakukan pembiaran, sementara masyarakat
was-was melakukan perjalanan dengan kereta? Tidak lucu hari gini masih bertanya
kepada rumput yang bergoyang.