Beranda | Tentang Kami | Railfans | Forum | Jadwal KA | Aktifitas | Kerjasama | Distributor Rabu, 8 September 2010
Katalog Majalah
Katalog Buku
Berlangganan Majalah
Pasang Iklan
Galeri
Berita Terbaru
Kumpulan Artikel
Kontak Kami
Catatan Pinggir Rel

07 June 2010
Perempuan Yang Berjalan Di Atas Rel
Oleh: Mas Soegeng
Catatan Pinggir Rel Majalah KA Edisi 47, Juni 2010 »»»

Thumbnail Gallery
Majalah KA Edisi Juli 2009
Pelempar Batu
2009-07-30 11:49:04
Oleh: Mas Soegeng

Kereta Api Argolawu baru saja meninggalkan Stasiun Jatinegara. Tiba-tiba terdengar suara keras. Brak! Aduh!! Yang pertama, suara kaca jendela kereta terkena lemparan batu. Yang kedua, suara penumpang terkena pecahan kaca. Untung ada penumpang yang membawa obat merah dan perban. Sementara bisa diatasi. Tapi bisakah sebuah trauma didelete begitu saja?              

Tak habis pikir, apakah si pelempar batu itu sedang didera dendam kesumat sehingga kereta menjadi sasaran atau mereka tahu bahwa perbuatannya tidak hanya merusak fasilitas Negara, tapi juga membahayakan nyawa manusia?

Bulan lalu, seorang masinis dinyatakan buta total setelah terkena batu yang dilemparkan orang waras yang sudah kehilangan akal sehatnya. Batu itu masuk ke dalam kabin loko yang sedang dikendarainya. Darah mengucur dan kereta diberhentikan karena tiba-tiba keadaan sekitar gelap gulita. Ia tak bisa melihat lagi. Hingga April lalu, sebanyak 8 orang masinis dilarikan ke rumah sakit terkena lemparan batu sebesar singkong Klaten.

Hampir semua kereta eksekutif tak ada yang luput dari serangan batu ini. Sedikitnya ada 3 sampai 7 kereta penumpang) setiap KA dihiasi retakan kaca jendela yang remuk dengan lukisan seperti gambar ledakan atau gambar bunga mekar. Padahal kaca kereta satu-satunya yang mampu memberi petunjuk hubungan penumpang dengan dunia sekitarnya.

Ulah melempar kaca ini sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak KA eksekutif berkaca lebar dioperasikan tahun 1995. Penyebabnya? Bervariasi dan agak sulit terindentifikasi. Ada yang sekedar iseng, nakal, ada yang dendam lantaran saudaranya tak lagi bisa berjualan di lingkungan kereta atau tetangganya berduka karena sapinya tertabrak kereta. Ada juga alasan ngawur, yakni kekecewaan masyarakat terhadap petugas kereta api dan pemerintah.

Telah ratusan keluhan penumpang terhadap pelemparan membabibuta ini. Namun belum ada metode pas untuk memberhentikan kekerasan ini, setidaknya mengurangi volumenya. Belakangan, aksi lempar batu ini merambah ke kereta ekonomi dan bisnis serta yang lebih brutal lagi lewat KRL Jabodetabek. Sering batu nyasar ke penumpang ekonomi yang pintunya senantiasa terbuka dan bisa dibayangkan korbannya.

Tak berarti PT KA membiarkan aksi brutal ini. Tahun 2007, PT KA dan polisi mendatangi beberapa kelurahan yang terindikasi sebagai wilayah rawan pelemparan batu. Ketua RT setempat di pinggir rel juga diberi advokasi. Warga diberi pengarahan termasuk sosialisasi ancaman hukuman bagi pelaku, namun batu terus melayang. Beberapa kali pula, polisi berhasil menciduk pelempar batu kereta, namun polisi tidak bisa menjebloskan ke penjara lantara PT KA berbaik hati dengan jalan pendekatan advokasi.       

Apakah hal ini yang menyebabkan mereka tidak kapok? Belum ada penjelasan rasional. Hanya, kalau sudah beberapa kali dilakukan pendekatan advokasi ternyata tidak reda juga, kenapa melemah? Kejadian seperti perusakan prasarana dan sarana lain seperti pencurian kabel, rel atau pendudukan tanah PT KA mestinya bisa dijadikan pelajaran. Tentu dengan pendekatan akan lebih menguntungkan, namun membiarkan hal itu terjadi terus jelas memperburuk masalah.

Apapun alasannya, pelemparan batu ke arah kereta, jelas kejahatan terhadap masyarakat karena menyebabkan teror, ketakutan dan kengerian. Aksi ini jelas telah mengganggu fasilitas umum milik negara. Agar jera, hal yang pantas dilakukan adalah memberi efek jera kepada pelempar batu adalah: penjara atau hukuman sosial. Misalnya dengan membrsihkan kereta api atau toilet kereta yang biasanya bau tajam, sekiranya hal ini lazim.

Tapi, bukankah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah jelas. Tengok Bab XV Larangan pada pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Hukumannya? 1,5 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,-!

Namun, lagi-lagi PT KA lebih memilih advokasi. Baru saja, PT KA Commuter Jabodetabek menangkap 9 anak-anak kecil yang melempari KRL. Waktu diciduk, semua orang tua menangis di kantor polisi dan minta anaknya dibebaskan. PT KA kemudian memilih menjadikan para “penjahat kecil” ini sebagai duta kereta api dengan cara memberi informasi dan mengawasi lingkungannya agar tidak melempar kereta. 

Sayangnya, cakupan wilayah para pelempar ini membentang sepanjang jalur kereta api di Jawa. Kepada siapakah sesudah aparat dan PT KA melakukan pembiaran, sementara masyarakat was-was melakukan perjalanan dengan kereta? Tidak lucu hari gini masih bertanya kepada rumput yang bergoyang. 


Edisi Terbaru

Link

Beranda | Tentang Kami | Railfans | Forum | Jadwal KA | Aktifitas | Kerjasama | Distributor
Copyright© 2009 majalahka.com - powered by: cyberionmedia.com
170368